Selasa, 5 Juli 2011
Pengertian dari Hole-in-One Insurance
Hole-in-One Insurance memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole-in-One* pada lubang yg telah ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan PAR 3.
Obyek pertanggungan dalam Hole-in-One Insurance
Yang menjadi obyek pertanggungan adalah hadiah yang telah ditetapkan oleh panitia, seperti mobil dan uang, maupun perjalan liburan.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Hole-in-One Insurance
Hanya ada 1 macam kondisi pertanggungan, yaitu : Hole-in-One.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Hole-in-One Insurance:
Pemberian hadiah atas keberhasilan peserta turnamen golf dalam melakukan pukulan Hole-in-One sesuai dengan lubang yg telah ditetapkan.
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Hole-in-One Insurance:
- Kerugian akibat turnamen/pertandingan dilarang/batal/dibatalkan oleh sebab apapun juga
- Turnamen/pertandingan dilakukan pada waktu latihan/driving/practising dan (atau) pada turnamen/pertandingan tidak resmi
- Tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga
- Semua kerugian/kerusakan harta milik tertanggung dan (atau) kecelakaan yang menimpa tertanggung
Data-data yang harus dilengkapi untuk mengasuransikan dalam Hole-in-One Insurance:
- Nama dan alamat tertanggung
- Nama turnamen dan tanggal turnamen dilaksanakan
- Lokasi padang golf beserta hole yang dipertanggungkan
- Hadiah yang dipertanggungkan beserta sum insured-nya
*Yang dimaksud dengan Hole-in-One adalah:
- Bola langsung masuk ke dalam hole.
- Hanya dalam 1 kali pukul
eof.
sumber: http://tejomoeljono.com/tag/asuransi-golf

